Berita Medan

5 Kurir Ganja 128 Kilogram Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rasudin yang merupakan warga Medan memesan ganja 200 bungkus kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Anugrah Nasution
SIDANG TERDAKWA NARKOBA - Lima terdakwa pemilik ganja 128 kilogram asal Aceh saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa pada sidang di Pengadilan Medan, Rabu (26/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- 5 kurir ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Kota Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Para terdakwa adalah Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, saat membacakan surat tuntutan, Rabu (26/11/2025) petang.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) setelah mendengar tuntutan hukuman maksimal tersebut pada Rabu (3/12/2025). 

Para terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama pada Sabtu (15/2/2025).

Rasudin yang merupakan warga Medan memesan ganja 200 bungkus kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus.

Dehya lalu mengajak Ansarolah mengantarkan ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan. 

Ansarolah kemudian mengajak Samsudin dalam pengantaran ganja tersebut dengan menggunakan mobil yang diberikan Dehya.

Kemudian Ansarolah, Samsudin, dan Dehya berangkat mengantarkan ganja dari Aceh.

Setibanya di Medan, mereka dan Rasudin sepakat bertemu dan bertransaksi di seberang Swalayan Maju Bersama.

Dalam pertemuan itu, Rasudin bersama Rinaldi. Namun, saat hendak menyerahkan ganja, lima-limanya ditangkap anggota BNN.

Selanjutnya, anggota BNN menggeledah mobil yang dibawa Ansarolah, Samsudin, serta Dehya dari Aceh dan ditemukan barang bukti ganja 128 kg.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved