Sumut Terkini

Kantor Bupati Tapteng Tanpa Perda, Ulah Sang Barbarian hingga Saran untuk Masinton Pasaribu

Diketahui proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tapteng pada tahun 2021.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan/Azis Hasibuan
MANGKRAK - Bangunan mangkrak pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Pembangunan dimulai era Bupati Bakhtiar Sibarani hingga Masinton Pasaribu. 

Sebab, sebuah bangunan mangkrak walau dilakukan sebelum jabatan bupati baru, itu tetap nantinya membuat negara rugi," katanya.

Iskandar menyarankan Masinton Pasaribu jangan menjadi seorang bupati yang cuek dengan keadaan di Tapteng saat ini.

"Maka bupati yang bijak adalah melahirkan perda agar bangunan ini bisa diteruskan dengan aturan yang kuat dan sah menjadikan dia bangunan yang berfungsi. Ini lebih baik ketimbang tidak digubris sama sekali," ucapnya.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved