Sumut Terkini

Kantor Bupati Tapteng Tanpa Perda, Ulah Sang Barbarian hingga Saran untuk Masinton Pasaribu

Diketahui proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tapteng pada tahun 2021.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan/Azis Hasibuan
MANGKRAK - Bangunan mangkrak pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Pembangunan dimulai era Bupati Bakhtiar Sibarani hingga Masinton Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang kini kondisinya mangkrak, ternyata dibangun tanpa peraturan daerah (perda).

Perda ini harusnya mengatur tentang batas waktu penyelesaian proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng.

Tapi yang terjadi tidak demikian. Kantor Bupati Tapteng dibangun tanpa perda.

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng sudah berjalan hampir lima tahun.

Uang rakyat habis Rp 75,9 miliar, kantor bupatinya mangkrak dan terbengkalai.

Diketahui proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tapteng pada tahun 2021.

Dulu kantor bupati ini dibangun zaman Bakhtiar Sibarani.

Dibangun tanpa Perda

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa kantor bupati ini memang dibangun tanpa perda.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” katanya akhir Oktober 2025 lalu.

Iskandar kemudian menjelaskan Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama. 

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Ulah Sang Barbarian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved