Proyek tak sesuai Bestek dan Volume, BPK Catat Kerugian Negara hingga Rp 5 Miliar 

Rahim menduga, perilaku koruptif ini terjadi secara masif dan terstruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
HO
Kantor Bupati Langkat yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kuala Bingai, Stabat, Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara, mencatat adanya kerugian negara dalam realisasi proyek infrastruktur berupa jalan, irigasi, dan jembatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Mirisnya, kerugian negara itu terus berulang sejak tiga tahun terakhir, mulai dari 2021, 2022 dan 2023. 
Bahkan kerugian negara dalam laporan hasil pemeriksaan auditor lebih dari Rp 5 miliar.

Pada tahun 2023, tiga satuan kerja perangkat daerah pada Pemkab Langkat yang mengurusi infrastruktur menganggarkan belanja modal sebesar Rp 200 miliar lebih. 

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, terdapat kekurangan volume dan mutu pengerjaan mencapai Rp 5 miliar lebih. Temuan itu mengindikasikan pengerjaan sarat koruptif. 

Pengamat dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay sepakat dengan hal tersebut.

Parahnya lagi, temuan auditor mencatat kerugian negara yang berulang. Alhasil, pengerjaan proyek infrastruktur ini diduga asal jadi karena temuan tersebut.

Baca juga: Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara

“Ini pola yang berulang, tahun ke tahun ada kebocoran besar dan tidak pernah ada efek jera,” kata Rahim, Selasa (4/11/2025).

Rahim menduga, perilaku koruptif ini terjadi secara masif dan terstruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. 

"Kami minta Kejati Sumut dan KPK monitoring dengan serius. Berantas korupsi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo," ucap Rahim. 

Sementara, Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah menjelaskan jika kerugian negara miliaran rupiah tersebut sudah dikembalikan, meski dicicil. Namun ia tak mengingat berapa nilainya. 

"Ada pasti pengembaliannya, cuma nilainya secara pasti enggak begitu ingat," kata Hermansyah. 
Inspektorat Langkat juga sudah melakukan berbagai upaya atas temuan itu. 

"Upaya sudah kami lakukan untuk pihak ketiga. Dan dari temuan itu kita buatkan juga penegasan dari Bupati Langkat, agar OPD-nya menindaklanjutinya," ujar Hermansyah. 

"Kami Inspektorat tetap memperingati, menyurati OPD-nya. Supaya mereka menindaklanjuti temuan itu kepada pihak ketiga untuk diselesaikan agar dikembalikan," tambahnya. 

Meski demikian, Hermansyah juga mengaku sudah mengetahui jika Dinas PUPR sudah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Langkat. 

"Kita juga sudah tahu Dinas PUPR sudah SKK dengan Kejaksaan terhadap temuan itu. Cuma langsung aja konfirmasi ke dinasnya," ucap Hermansyah. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved