Sumut Terkini

Tiga Bulan Dilantik, Harli Siregar Pimpin Kejatisu, Sita Ratusan Miliar Kerugian Negara

Kejatisu menyita kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat gelar kasus korupsi di Kejati Sumut, Medan, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dalam waktu tiga bulan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita Rp255,8 miliar dan US$2.938.556, dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penyitaan uang tersebut dilakukan rentan waktu Juli hingga Oktober 2025, saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dipimpin Dr Harli Siregar

Dari catatan Tribun Medan, Kejatisu menyita kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 serta uang US$2.938.556 yang dibayarkan pada Selasa (2/9/2025). 

Kejatisu juga menyita uang Rp 150 milliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan Citraland.

Uang itu berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10/2025) lalu sebagai pembayaran kerugian keuangan negara

Kepala Kejatisu Harli Siregar menyampaikan, pemulihan uang negara dalam kasus korupsi merupakan bentuk keseriusan pihaknya. 

"Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara," ucap Harli, Senin (27/10/2025).

"Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan," lanjutnya. 

Harli memandang, pengembalian kerugian negara dalam kasus pidana korupsi menjadi penting dilakukan. 

Kejatisu lanjutnya, akan terus fokus untuk pengembalian kerugian negara selain penerapan hukuman bagi para pelaku. 

Harli pun mengingatkan seluruh jajaran agar melakukan penegakan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. 

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan," tutur Harli.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved