Penetapan UMP Akhir November, Persentase Kenaikan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Selain itu, Bobby juga menyoroti pungutan liar (pungli) yang menjadi keluhan pihak perusahaan swasta.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akhir November 2025 ini.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Pusat juga masih menggodok dan membahas penetapan UMP 2026.
Apabila Pemerintah Pusat telah menetapkan UMP 2026, katanya, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Sumut.
"Biasanya akhir November. Kita tunggu dulu penetapan UMP dari Pemerintah Pusat. Baru kita rapat koordinasi," jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Dijelaskan Bobby jika Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan UMP 10 persen. Pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Kalau pusat menetapkan 10 persen akan kita ikuti," jelasnya.
Baca juga: Gubsu Bobby Tanggapi Permintaan Buruh soal Kenaikan UMP 8 Persen, Begini Katanya
Selain itu, Bobby juga menyoroti pungutan liar (pungli) yang menjadi keluhan pihak perusahaan swasta.
"Agar tidak memberatkan perusahaan swasta untuk menaikkan upah buruh, kami akan membentuk satuan pengawasan (satgas)," jelasnya.
Diterangkannya, satgas ini terdiri dari pihak pemerintah, pihak perusahaan, dan para buruh.
"Nanti ada satgas isinya pelaku usaha, pemerintah, dan APH. Tapi ini akan kita libatkan para buruh. Mereka juga ada keterlibatan melindungi. Jika ada uang yang ditekan, tentunya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui besaran UMP Sumut 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.644 menjadi Rp 2.992.559.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024.
Kemudian, tahun ini usulan kenaikan UMP menjadi 10 persen banyak disampaikan organisasi buruh, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Dia mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam organisasi Komite Aksi Upah (KAU) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Senin (3/11/2025).
Dalam aksi ini, sejumlah buruh menyampaikan berbagai tuntutan dan keluhannya. Mulai dari meminta Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 10 persen hingga banyaknya buruh yang di PHK secara massal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-menemui-massa-di-Kantornya-Senin-3112025.jpg)