Tunggu Mekanisme, Gubernur Pertimbangkan Kenaikan UMP 8 Persen
Ia mengatakan, terkait permintaan buruh untuk menaikan UMP sebesar 8 persen akan dipertimbangkan oleh pihaknya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, masih menunggu mekanisme dan aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari Pemerintah Pusat.
Ia mengatakan, terkait permintaan buruh untuk menaikan UMP sebesar 8 persen akan dipertimbangkan oleh pihaknya.
Dikatakannya, pihaknya akan terus membuka ruang diskusi dan musyawarah bersama para buruh untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kita ketahui, penetapan UMP tahun lalu berasal dari Pemerintah Pusat. Tahun ini kita masih menunggu apakah mekanismenya akan tetap sama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Rabu (29/10/2025).
Bobby menekankan, pentingnya dialog yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan upah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional mau pun global.
Baca juga: 12 Tuntutan Mahasiswa USU, Hapus Tunjangan dan Gaji DPR, Dibuat Setara UMP
“Saya rasa ini bisa (menaikkan UMP jadi 8 persen). Para pengusaha dapat mengalihkan cost (biaya) dari sektor lain untuk membantu peningkatan upah buruh,” katanya.
Bobby berharap, keputusan yang diambil nantinya dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Sumut.
Sementara itu, Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai sektor industri mengenai dampak kenaikan upah terhadap biaya produksi.
“Kalau untuk kenaikan 8 persen, sektor industri akan paling terdampak karena banyak cost tambahan yang harus dikeluarkan. Namun bagi sektor perkebunan dan lainnya, dampaknya tidak terlalu besar,” jelasnya.
Faisal juga meminta agar pembahasan UMP dilakukan lebih lanjut secara bersama-sama.
"Selain itu, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait keamanan industri di beberapa daerah, seperti Belawan, yang dinilai masih rawan dan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di Sumut," ucapnya.
| Pemprov Sumut Ultimatum, Perusahaan Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP Bakal Disanksi |
|
|---|
| Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen |
|
|---|
| Penetapan UMP Akhir November, Persentase Kenaikan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Naikkan UMP, Sampaikan Pesan Ini kepada Bupati dan Wali Kota |
|
|---|
| Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-Pemprov.jpg)