Berita Medan

Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif

Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 yang ditandatangani Ir Sunarlim Satio.  

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kuasa Hukum
OBJEK GUGATAN LILY - Kondisi apartemen dalam kondisi kosong di lantai 28 dan 29 di di Cambridge Condominium Jalan S Parman Medan. Apartemen ini menjadi objek gugatan Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

Kemudian Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut," tutur pengacara Lily. 

Junirwan menyebut, unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.

Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

Lewat kasasi, Junirwan berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara dengan adil dan objektif. 

"Kita berharap MA sebagai institusi tertinggi peradilan bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini , agar tercapai keadilan dan kepastian hukum Perkara ini pun disidang di PN Medan. Hakim PN Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak Lily," kata Junirwan. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Lily 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi," demikian isi putusan PN Medan. 

Setelahnya, Ditingkat banding, PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak Lily. 

"Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat," demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan. 

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut."

(cr17/tribun- medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved