Berita Medan

Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif

Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 yang ditandatangani Ir Sunarlim Satio.  

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Kuasa Hukum
OBJEK GUGATAN LILY - Kondisi apartemen dalam kondisi kosong di lantai 28 dan 29 di di Cambridge Condominium Jalan S Parman Medan. Apartemen ini menjadi objek gugatan Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan memenangkan PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium  pada tingkat banding atas gugatan seorang warga bernama Medan bernama Lily. 

Atas putusan itu, pihak korban bernama Lily yang merasa mengalami kerugian mencapai Rp 7,4 milliar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Lily lewat kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia menilai putusan hakim di Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan pihak GMTS tidak objektif. Padahal, sebelumnya Pengadilan Medan mengabulkan sebagian gugatannya. 

"Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan gugatan penggugat Lily tidak dapat diterima dengan pertimbangan Ir. Sunarlim Satio yang menandatangani kuitansi tanda terima uang Rp 7,4 miliar tidak berwenang untuk menerima uang," ujar Junirwan Kurnia kepada tribun medan, Selasa (28/10/2025). 

Junirwan merasa aneh dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengatakan bila PT GMTS telah mengembalikan uang tersebut kepada Lily. 

"Namun anehnya pihak Pengadilan Tinggi Medan tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa adanya pengakuan dari pihak PT GMTS bahwa uang tersebut telah dikembalikan, padahal faktanya tidak pernah dikembalikan," tambahnya. 

Junirwan menyebut, hal itu menunjukkan jika pihak PT GMTS ada menerima uang dari kliennya, Lily, untuk pengerjaan interior apartemen yang berada di lantai 28 dan 29.

Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 yang ditandatangani Ir Sunarlim Satio.  

"Dan hasilnya (pengerjaan apartemen) bagus. Pengerjaan selesai," sebut Junirwan. 

Junirwan kemudian menilai hakim mengabaikan 3 alat bukti primer dan 1 alat bukti pembanding dalam perkara ini. Karena mengabaikan alat bukti ini, Junirwan menilai putusan PT Medan cacat hukum. 

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim Pengadilan Tinggi Medan adalah judex factie yang tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan khususnya seluruh alat bukti yang bersifat menentukan," sebutnya. 

Pengabaian alat bukti ini, sebut Junirwan, berpotensi melanggar pasal 53 ayat 2 UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Atas putusan hukum PT Medan ini, Junirwan menyebut pihaknya keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, gugatan Lily ke PT GMTS dilayangkan ke PN Medan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.

Masalah ini bermula Lily membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium di jalan S Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong. 

Kemudian Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut," tutur pengacara Lily. 

Junirwan menyebut, unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.

Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

Lewat kasasi, Junirwan berharap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara dengan adil dan objektif. 

"Kita berharap MA sebagai institusi tertinggi peradilan bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini , agar tercapai keadilan dan kepastian hukum Perkara ini pun disidang di PN Medan. Hakim PN Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak Lily," kata Junirwan. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Lily 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi," demikian isi putusan PN Medan. 

Setelahnya, Ditingkat banding, PT Medan membatalkan putusan PN Medan yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak Lily. 

"Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat," demikian isi putusan dikutip dari SIPP PN Medan. 

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn, tanggal 8 Agustus 2025 yang dimohonkan banding tersebut."

(cr17/tribun- medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved