Berita Medan
Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif
Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 yang ditandatangani Ir Sunarlim Satio.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan memenangkan PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium pada tingkat banding atas gugatan seorang warga bernama Medan bernama Lily.
Atas putusan itu, pihak korban bernama Lily yang merasa mengalami kerugian mencapai Rp 7,4 milliar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Lily lewat kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia menilai putusan hakim di Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan pihak GMTS tidak objektif. Padahal, sebelumnya Pengadilan Medan mengabulkan sebagian gugatannya.
"Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan gugatan penggugat Lily tidak dapat diterima dengan pertimbangan Ir. Sunarlim Satio yang menandatangani kuitansi tanda terima uang Rp 7,4 miliar tidak berwenang untuk menerima uang," ujar Junirwan Kurnia kepada tribun medan, Selasa (28/10/2025).
Junirwan merasa aneh dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi yang mengatakan bila PT GMTS telah mengembalikan uang tersebut kepada Lily.
"Namun anehnya pihak Pengadilan Tinggi Medan tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa adanya pengakuan dari pihak PT GMTS bahwa uang tersebut telah dikembalikan, padahal faktanya tidak pernah dikembalikan," tambahnya.
Junirwan menyebut, hal itu menunjukkan jika pihak PT GMTS ada menerima uang dari kliennya, Lily, untuk pengerjaan interior apartemen yang berada di lantai 28 dan 29.
Junirwan menyebut kliennya menerima kuitansi yang sah untuk pengerjaan interior di lantai 7 yang ditandatangani Ir Sunarlim Satio.
"Dan hasilnya (pengerjaan apartemen) bagus. Pengerjaan selesai," sebut Junirwan.
Junirwan kemudian menilai hakim mengabaikan 3 alat bukti primer dan 1 alat bukti pembanding dalam perkara ini. Karena mengabaikan alat bukti ini, Junirwan menilai putusan PT Medan cacat hukum.
"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim Pengadilan Tinggi Medan adalah judex factie yang tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan khususnya seluruh alat bukti yang bersifat menentukan," sebutnya.
Pengabaian alat bukti ini, sebut Junirwan, berpotensi melanggar pasal 53 ayat 2 UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Atas putusan hukum PT Medan ini, Junirwan menyebut pihaknya keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, gugatan Lily ke PT GMTS dilayangkan ke PN Medan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn.
Masalah ini bermula Lily membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium di jalan S Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong.
Sengketa Cambridge
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/OBJEK-GUGATAN-LILY-Kondisi-apartemen-dalam-kondisi.jpg)