Berita Eksklusif

MARAK Rokok Ilegal di Sumut, Pedagang Waswas Layani Pembeli, Tidak Dipajang di Etalase

Peredaran rokok ilegal kian merajalela baik di Kota Medan maupun di daerah lain di Sumatra Utara (Sumut).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PEREDARAN ROKOK ILEGAL - Warga menunjukkan rokok ilegal di Medan, Minggu (19/10/2025). Pemerintah terus menekan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal. 

Ringkasan Berita:harga lebih murah
  • Meski dilarang, sejumlah pedagang tetap menjual rokok ilegal kepada masyarakat
  • Ketika ada pembeli bertanya atau langsung menyebut merek rokok ilegal, para pedagang baru mengambilnya
  • Ada beberapa rokok yang sama sekali tidak dipasang pita cukai. Namun, ada juga rokok ilegal yang diberi cukai, tetapi tidak sesuai ketentuan
  • Harga rokok resmi dan ilegal memang jauh berbeda. Misalnya harga rokok resmi Rp 35 ribu per bungkus, yang ilegal Rp 20 ribu per bungkus.

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peredaran rokok ilegal kian merajalela baik di Kota Medan maupun di daerah lain di Sumatra Utara (Sumut).

Bahkan, rokok tanpa cukai itu kerap diletakkan para perokok di atas meja sebagai teman nongkrong di warung kopi.

Meski dilarang, para pedagang tetap menjual rokok ilegal tersebut kepada masyarakat. Setidaknya, dari lima pedagang toko kelontong, dan sembako yang didatangi Tribun Medan, semuanya menjual rokok tanpa cukai itu.

Pola atau cara menjualnya memiliki kesamaan, yakni sembunyi-sembunyi. Mereka tidak memajang rokok tanpa cukai itu di etalase kaca maupun rak yang dibuat dari kayu.

Ketika ada pembeli bertanya atau langsung menyebut merek rokok ilegal, para pedagang baru mengambilnya. Sesekali, mereka mengamati pembeli yang dianggap baru pertama belanja ke kedainya.

Pedagang tampak waswas karena menjual barang ilegal yang berpotensi membuat mereka kena cokok petugas. Rokok ilegal itu pun bukan mereka ambil dari etalase kaca atau rak kayu, melainkan dari laci atau ruang penyimpanan “rahasia.”

Ada beberapa rokok yang sama sekali tidak dipasang pita cukai. Namun, ada juga rokok ilegal yang diberi cukai, tetapi tidak sesuai ketentuan.

Contohnya, rokok berbungkus biru dipasang cukai dengan jumlah rokok 12 batang. Tetapi, total isinya dalam sebungkus  20 batang.

Seorang pedagang berinisial B menjual rokok resmi dan ilegal. Berbagai rokok resmi tersusun rapi, dipajang dari atas hingga bawah di etalasenya. Rokok tersebut disusun berdasar merek, dan warna yang selaras.

Namun, rokok ilegal ia letakkan di dekat meja kasir. Ketika melayani konsumen asing yang membeli rokok ilegal, ia agak waswas. Berbeda sikapnya Ketika menlayani pembeli rokok resmi.

Ia mengatakan, pembeli rokok ilegal didominasi pekerja lepas seperti tukang becak, kuli, dan buruh pabrik. Biasanya mereka membeli per batang ataupun per bungkus.
Rentang usia mereka bervariasi, anak muda hingga orang tua.

Menurutnya, peminat rokok tanpa cukai ada karena harga rokok resmi mahal. Ujungnya para “ahli isap”beralih ke rokok yang jauh lebih murah, yakni yang tanpa cukai.

Meski murah, rokok Ilegal menawarkan rasa yang hampir sama dengan rokok resmi. "Rokok tanpa cukai ini orang tua banyak yang beli, seperti tukang becak.  Itupun mereka membelinya jarang per bungkus, tapi per batang," kata B, Jumat (17/10).

Harga rokok resmi dan ilegal memang jauh berbeda. Misalnya harga rokok resmi Rp 35 ribu per bungkus, yang ilegal Rp 20 ribu per bungkus. Berdasar pengakuan B, rokok tanpa cukai bukan diantar sales.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved