Berita Eksklusif
CERITA Penjual Rokok Ilegal di Sumut, Modal Murah tapi Untung Berlimpah, Perputarannya Lebih Cepat
Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumut, selain faktor supply and demand, faktor untung-rugi juga berperan besar.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatra Utara (Sumut), selain faktor supply and demand, faktor untung-rugi juga berperan besar.
Menjual produk-produk rokok ilegal saat ini menjadi bisnis yang cukup menggiurkan.
Bagaimana tidak, dengan modal yang terbilang jauh lebih murah bisa mendatangkan keuntungan yang berlipat dibanding penjualan rokok legal.
Seorang pedagang eceran berinisial CK, menyebut modal pengambilan rokok ilegal berkali lipat lebih murah ketimbang rokok resmi.
“Pasti, lah, lebih untung rokok ini (ilegal), Bang. Modalnya jelas lebih murah, dan oleh sebab itu, dari selisih harga jual, untung juga besar. Jauh kalau dibandingkan dengan rokok-rokok biasa (legal/resmi, red),” katanya pada Tribunmedan.com, tengah pekan lalu.
Ia mencontohkan, untuk satu slop rokok legal ia perlu mengeluarkan modal antara Rp 350 ribu sampai Rp 490 ribu. Per-slop berisi rata-rata 10 bungkus.
Sementara rokok ilegal, satu slop yang juga berisi 10 bungkus, bisa ditebus dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Bisa kita lihat, kan, Bang, perbandingan modalnya? Kalau kita main di rokok non cukai modalnya bisa dua kali bahkan tiga kali lipat lebih kecil dibandingkan rokok cukai,” ucapnya.
Baca juga: MARAK Rokok Ilegal di Sumut, Pedagang Waswas Layani Pembeli, Tidak Dipajang di Etalase
CK sudah berjualan rokok ilegal selama satu tahun. Dari pengalaman ini ia mengetahui bahwa tidak semua rokok ilegal didistribusikan tanpa cukai.
Terdapat empat model lain rokok ilegal yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan miliknya (salah personalisasi), serta rokok yang memakai pita cukai yang nilainya lebih rendah atau diistilahkan ‘salah peruntukan’.
Ditanya bagaimana awal mula keterlibatannya, CK menyebut seorang laki-laki pernah datang ke kedainya, bertanya perihal merek-merek rokok yang –kala itu– asing di telinganya.
“Tanya macam-macam merek. Ini ada? Itu ada. Pas saya bilang nggak ada, dia langsung menawarkan, mau enggak kalau rokok-rokok yang disebutnya tadi dimasukkan ke kedai saya. Ternyata sales dia,” ujar CK diikuti tawa berderai.
CK menyebut, awalnya dia tidak begitu tertarik, bahkan cenderung enggan memasarkan rokok ilegal.
Alasan CK, ia takut jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau razia dari petugas keamanan maupun bea cukai.
Namun, setelah sales tersebut datang lagi beberapa kali, menawarkan rokok dengan modal yang jauh lebih kecil dari rokok resmi, ia mulai tertarik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rokok-ilegal-di-Medan.jpg)