Sumut Terkini
DPRD Sumut Soroti Penetapan Sejumlah Kepsek SMA Tersangka Korupsi, Gubsu:Kalau Salah Silakan Periksa
Menurut Bobby Nasution, jika kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi silakan ditindak lanjuti.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Kasus yang pertama adalah melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 16 Medan berinisial Reny Agustina (RA). Dia menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan korupsi dana BOS sejumlah Rp 826 juta tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).
Total dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000. Akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 826 juta.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi lainnya terjadi di SMA Negeri 19 Medan yang melibatkan mantan kepala sekolah bernama Renata Nasution (RN). Dia menjadi tersangka dan juga sudah ditahan karena diduga melakukan korupsi dana BOS Rp 772 juta pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9).
Total BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.796.220.000, dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total dana BOS selama dua tahun itu mencapai 3.592.440.000.
Terakhir, Kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, juga turut ditangkap pada Selasa (2/9/2025).
Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630.
Selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan.
Kepala Cabang Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022.
Namun, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 785.320.630," ujar Yus.
(Cr5/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair 2025 Usai Sempat Fakum Akibat Covid-19, Target Rutin Tiap Tahun |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Rendah PT Medan Terhadap Pengusaha Mi Asal Siantar |
|
|---|
| 11 Hari Menjabat Kejari Karo, Danke Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Profil Desa Terus Berkembang |
|
|---|
| Antisipasi Banjir Jepang Musim Hujan, Dinas PUTR Karo Perlebar Drainase Sepanjang 730 Meter |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Pimpin Lagi PDIP Sumut 2025-2030, Berikut Susunan Pengurus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-SMA-Negeri-19-Medan-berinisial-RN-ditahan.jpg)