Sumut Terkini

DPRD Sumut Soroti Penetapan Sejumlah Kepsek SMA Tersangka Korupsi, Gubsu:Kalau Salah Silakan Periksa

Menurut Bobby Nasution, jika kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi silakan ditindak lanjuti. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN ditahan Kejari Belawan dengan dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. Gubsu Bobby merespon tiga kepsek ditangkap oleh kejaksaan karena korupsi dana BOS 

TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon singkat soal sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri ( Kepsek SMAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak kejaksaan. 

Menurut Bobby Nasution, jika kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi silakan ditindak lanjuti. 

"Kalau salah silakan saja diperiksa ya," jelasnya singkat, Selasa (30/9/20225).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga mengatakan, ketiga kepala sekolah yang ditetapkan tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukumnya kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lah. Untuk statusnya di sekolah kita nonaktifkan dulu. Tapi untuk satu Kepsek ada yang sudah pensiun ya," jelasnya.

Alex juga mengatakan, ke depan pihaknya akan mninjau ulang seluruh Kepsek yang ada di Sumut.

"Tentu ke depan kita akan cek ulang dan lakukan bimtek lagi ke seluruh Kepsekk yang ada di Sumut.

Sementara itu, DPRD Sumut dari Fraksi PAN Hendra Cipta juga menyoroti soal pemeriksaan tiga kepsek SMA di Sumut yang dilakukan oleh kejaksaan.

Menurutnya, Disdik Sumut perlu mengkaji ulang untuk pemberian Dana Bos melalui kepala sekolah. 

Sebab, kata Hendra kepala sekolah tugasnya hanyalah mendidik bukan mengelola anggaran.  

"Beberapa bulan belakangan banyak kepala sekolah SMA yang ditetapkan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan. Padahal kita tabu tugas Kepsek dibidang pendidikan bukan mengelola anggaran," jelasnya, Selasa (30/9/2025).
 
Menurutnya dengan meletakkan anggaran Dana BOS melalui Kepala Sekolah ini pintu masuk aparat hukum.

"Mereka berintegritas, berpendidikan. Banyak guru yang berkompeten tidak jadi kepsek karena anggaran Dana BOS ini," ucapnya.

Dana BOS ini harus dikelola oleh lembaga dan orang yang berkompeten di bidangnya. Makanya ini perlu ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi.

"Tugas mereka mendidik anak. Bukan mengelola annggaran. Dari saalah pintu masuk aparat hukum. Perlu pengkajian ulang untuk anggaran dana BOS yang diberikan melalui Kepsek," jelasnya.

Untuk diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan juga rupiah di dua sekolah tingkat SMA di Kota Medan diduga dikorupsi. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang kepala sekolah dan seorang mantan kepala sekolah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved