Breaking News

Sumut Terkini

Korban Pengeroyokan Preman Kampung Harap Hakim PN Lubuk Pakam Berikan Keadilan

Sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENGANIAYAAN - Saksi saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Cabang Pancur Batu dalam kasus penganiayaan, Rabu (11/9/2025). 

Lalu dengan nada enteng Sabjana menjawab.

"Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu," jawab Sabjna. 

Jawaban itu membuat hakim kesal.

"Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," ujar hakim dengan nada tinggi.

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, Eka tengah sarapan di tokonya yang bersebelahan dengan kios milik Sabjana. Cekcok berawal ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka. 

Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Dareon lalu menghubungi ayahnya.

Sabjana kemudian datang dan langsung memaki, menjambak, serta mengantukkan kepala Eka ke etalase toko. 

Ia juga memukul dengan tongkat baseball hingga kepala Eka berdarah. Dua anak Sabjana ikut mengeroyok hingga Eka bersimbah darah. 

Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan mengayunkan pisau hingga mengenai Riko dan Dareon.

Usai peristiwa itu, Eka maupun keluarga Sabjana mendapat perawatan medis dan sama-sama membuat laporan ke kepolisian.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved