Sumut Terkini
Korban Pengeroyokan Preman Kampung Harap Hakim PN Lubuk Pakam Berikan Keadilan
Sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Lalu dengan nada enteng Sabjana menjawab.
"Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu," jawab Sabjna.
Jawaban itu membuat hakim kesal.
"Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," ujar hakim dengan nada tinggi.
Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, Eka tengah sarapan di tokonya yang bersebelahan dengan kios milik Sabjana. Cekcok berawal ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka.
Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Dareon lalu menghubungi ayahnya.
Sabjana kemudian datang dan langsung memaki, menjambak, serta mengantukkan kepala Eka ke etalase toko.
Ia juga memukul dengan tongkat baseball hingga kepala Eka berdarah. Dua anak Sabjana ikut mengeroyok hingga Eka bersimbah darah.
Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan mengayunkan pisau hingga mengenai Riko dan Dareon.
Usai peristiwa itu, Eka maupun keluarga Sabjana mendapat perawatan medis dan sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PENGANIAYAAN-Saksi.jpg)