Sumut Terkini

Korban Pengeroyokan Preman Kampung Harap Hakim PN Lubuk Pakam Berikan Keadilan

Sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PENGANIAYAAN - Saksi saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Cabang Pancur Batu dalam kasus penganiayaan, Rabu (11/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Eka Prananta Tarigan korban pengeroyokan tiga preman kampung di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang berharap keadilan. Apalagi akibat peristiwa itu, Eka mengalami luka cukup parah. 

Hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya Jhony Ferianto Sipayung. 

"Sesuai fakta di persidangan, mudah-mudahan hakim dan jaksa melihat seadil-adilnya. Klien kami jelas melakukan pembelaan diri," kata Jhon, Kamis (11/9/2025). 

Lebih lanjut Jhon menjelaskan, sejumlah keterangan saksi telah menunjukkan bahwa Eka menjadi korban pengeroyokan sebelum melakukan perlawanan. 

Pihaknya juga telah melaporkan tiga orang terduga pelaku, yakni Sabjana Sitepu beserta dua anaknya, Riko Ariljona Sitepu dan Dareon Jan Calvin Sitepu.

"Kami harap pelaku yang melakukan penganiayaan bisa diganjar hukum seadil-adilnya," ujarnya. 

Saksi Ungkap Penganiayaan

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang digelar di Pancurbatu, Rabu (10/9/2025) semalam, saksi mata bernama Ajo memberikan kesaksian berbeda dengan Sabjana. 

Ia menyebut, Sabjana lebih dahulu mendatangi toko emas milik Eka, mencaci maki, lalu menjambak kepala terdakwa dan mengantukkannya ke etalase kaca. 

Tidak berhenti di situ, Sabjana disebut memukul kepala Eka dengan tongkat baseball hingga berdarah.

"Abang ini belum melawan. Senyum saja, tidak emosi," kata Ajo di hadapan majelis hakim. 

Menurut Ajo, setelah dipukuli dan dikeroyok anak-anak Sabjana, barulah Eka berusaha melawan dengan pisau yang diayunkan membabi buta hingga mengenai Riko dan Dareon.

Saksi lain, Juwita, juga menyatakan melihat Sabjana memukul terdakwa menggunakan tongkat baseball di depan toko.

Kesaksian kedua saksi ini bertolak belakang dengan keterangan Sabjana. Bahkan majelis hakim menegur Sabjana karena dianggap tidak serius saat memberikan keterangan.

"Kapan melihat kepala Eka berdarah?" tanya hakim.

Lalu dengan nada enteng Sabjana menjawab.

"Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu," jawab Sabjna. 

Jawaban itu membuat hakim kesal.

"Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," ujar hakim dengan nada tinggi.

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, Eka tengah sarapan di tokonya yang bersebelahan dengan kios milik Sabjana. Cekcok berawal ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka. 

Tidak terima, Eka melempar piring sambil mengucapkan kalimat bernada kesal. Dareon lalu menghubungi ayahnya.

Sabjana kemudian datang dan langsung memaki, menjambak, serta mengantukkan kepala Eka ke etalase toko. 

Ia juga memukul dengan tongkat baseball hingga kepala Eka berdarah. Dua anak Sabjana ikut mengeroyok hingga Eka bersimbah darah. 

Dalam kondisi terdesak, Eka membalas dengan mengayunkan pisau hingga mengenai Riko dan Dareon.

Usai peristiwa itu, Eka maupun keluarga Sabjana mendapat perawatan medis dan sama-sama membuat laporan ke kepolisian.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved