Dialog Pembatalan Kenaikan NJOP Alot, Sekda Siantar Sebut Pemerintah Harus Patuhi Koridor Hukum
Setelah sesi penjelasan oleh Kepala BPKD Arri S Sembiring terkait dengan dasar hukum, peta zonasi nilai NJOP, dan alur penetapan NJOP
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang memimpin dialog dengan mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil terkait tuntutan pembatalan NJOP Tahun 2024-2026, Senin (8/9/2025).
Bertempat di ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, sesi rapat berlangsung alot. Para mahasiswa bertahan pada tuntutannya agar pemerintah membatalkan kenaikan NJOP sesuai dengan Pakta Integritas yang dituangkan pada Senin (1/9/2025) lalu.
Atas tuntutan ini, Sekda Junaedi menyampaikan bahwa sekali pun pembatalan dipaksakan terjadi, pemerintah harus mematuhi koridor hukum. Apalagi tidak ada yang salah dalam penetapan NJOP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.
Baca juga: Timbul Siap Batalkan Kenaikan NJOP, Dukung Tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa
“Kita batalkan pun harus sesuai aturan. Makanya kita diskusi di sini,” ujar Junaedi kepada mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil.
Setelah sesi penjelasan oleh Kepala BPKD Arri S Sembiring terkait dengan dasar hukum, peta zonasi nilai NJOP, dan alur penetapan NJOP
“Ada nggak yang salah secara substansi atau prosedur tentang penetapan NJOP, atau cacat prosedur atau substansi? Kan tidak ada keduanya di sini,” kata Junaedi.
Junaedi pun menyebut, setiap pendapat masyarakat yang keberatan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan substansi. Ia paham betul kenaikan NJOP pasti mengundang pro-kontra di masyarakat.
Namun Junaedi pun meminta masyarakat bijak untuk memahami alasan kenaikan NJOP dikarenakan banyak faktor. Mulai dari harga pasar yang sudah berubah, dan adanya pembanding di sekitarnya yang mempengaruhi faktor harga.
“Misalnya NJOP kenaikannya 1.000 persen itu masyarakat keberatan. Kita akan jelaskan alasannya. Nah, apakah wajar nilai tanah kita dihargai Rp 50.000/meter2. Kan kita lihat nilai tanah sesuai harga pasar sekarang,” kata Junaedi.
Katanya, proses penetapan NJOP ini pun dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat. Masyarakat di kelas menengah atas (kaya) diperlakukan sebagaimana mestinya, dan yang menengah ke bawah (miskin) diperhatikan sebagaimana harusnya.
“Sehingga, tidak berbeda-beda kita memandangnya. Yang menengah ke bawah dan dia terdaftar sebagai orang miskin di DTKS itu, kita beri potongan diskon. Ini sudah kita lakukan. Masyarakat yang tidak sanggup bayar kita beri relaksasi,” kata Junaedi.
Sementara itu, Kepala BPKD Arri S Sembiring dan Kabid PBB Christianto Silalahi menerangkan bahwa kronologis penetapan NJOP sejatinya tidak pernah disesuaikan sejak tahun 2013.
NJOP adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dan baru diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah pada tahun 2013.
“Sebelumnya ini menjadi pajak pusat. Dan baru tahun 2013 menjadi pajak daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2020 terbitlah surat dari KPK yang menyampaikan agar kita (Pemko Siantar) berkoordinasi ke BPN untuk melakukan sertifikasi tanah secara akurat dan terintegrasi,” kata Arri.
Selanjutnya, BPKD Kota Siantar dan BPN Pematangsiantar menelurkan Zona Nilai Tanah (ZNT) terbaru pada tahun 2020. Penetapan ZNT kemudian dipakai dalam penetapan NJOP tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dialog-Pembatalan-NJOP-di-Kota-Pematangsiantar-berlangsung-alot.jpg)