Timbul Siap Batalkan Kenaikan NJOP, Dukung Tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa 

Kita siap membatalkan kenaikan NJOP. Kita akan evaluasi dan tentunya proses pembatalan ini harus dikaji secara matan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIJA
DEMONTRASI - Cipayung Plus bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil termasuk Komunitas Ojek Online menyampaikan tuntutannya di DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga menyampaikan pihaknya siap menampung segala masukkan dari masyarakat dan mahasiswa tentang isu yang menuai polemik di Kota Pematangsiantar. Hal ini ia sampaikan saat menyambut pendemo di DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025) siang.

Timbul, secara ksatria menyampaikan bahwa pihaknya siap membatalkan kenaikan NJOP PBB P2 yang diterbitkan lewat Keputusan Wali Kota Nomor :900.1.13/278/II/2024. Namun proses ini harus dilakukan dengan tetap memedomani prosedur hukum.

“Kita siap membatalkan kenaikan NJOP. Kita akan evaluasi dan tentunya proses pembatalan ini harus dikaji secara matang,” kata Timbul.

Timbul juga siap membatalkan proses pembangunan Gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp 7 miliar yang ditampung pada APBD TA 2025. Walau pun menurutnya, proses pembatalan masih harus melalui proses yang sesuai aturan.

Baca juga: Hujan Deras, Mahasiswa se-Sumut Tetap Lanjut Unjuk Rasa ke DPRD Sumut

“Kita siap batalkan. Kemudian untuk proses pembatalan kontrak tender harus kita lakukan tahapan-tahapan yang tidak melanggar hukum. Karena kan mereka sudah mulai bekerja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, proses kenaikan NJOP di Kota Pematangsiantar bukan datang dari internal eksekutif dan legislatif sendiri. Kenaikan NJOP merupakan arahan Pemerintah Pusat untuk memaksimalkan fungsi pendapatan. Hal ini juga ikut didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen mengacu pada nilai indikasi rata-rata di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penyusunan peta ZNT menjadi acuan pengenaan pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB, dengan prioritas pada area bisnis atau pusat aktivitas ekonomi.

"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pendapatan daerah," ujar Arri, Selasa (19/8/2025).

Arri menambahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2023 mengenai penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP Bumi menjadi dasar penerapan NJOP 2023, tanpa perubahan dari NJOP dan PBB-P2 tahun 2022.

"Artinya sampai saat ini dilakukan penyesuaian. Di mana nilai ZNT dan NJOP tersebut bersumber dari hasil laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penyesuaian NJOP sebagai salah satu pendorong pengendalian spekulasi harga tanah hingga memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan," jelasnya.

Sektor pendapatan daerah, merupakan intervensi KPK lewat program Monitoring Center for Prevention (MCP), yang fokus pada delapan area intervensi, termasuk optimalisasi pajak daerah.

“Sudah pastilah ini menjadi bagian dari MCP KPK. Karena KPK juga menekankan tata kelola keuangan daerah untuk meminimalkan inefektivitas dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved