Cegah Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Siantar Mutakhirkan Laboratorium Pengujian yang Baru
Cegah Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Siantar Mutakhirkan Laboratorium Pengujian yang Baru
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar terus berinovasi dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak peradaban kehidupan. Salah satunya adalah lewat pendirian Laboratorium Lingkungungan Hidup yang mutakhir dan bermanfaat dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi menyampaikan bahwa latar belakang terbentuknya Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar didasarkan pada SK Kepala Dinas untuk pendirian Laboratorium Pengujian yang kemudian mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Kota untuk penerbitan Surat Keputusan wali kota sebagai legalitas hukum yang merupakan salah satu persyaratan pengajuan akreditasi pada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pemenuhan persyaratan akreditasi oleh Laboratorium dilakukan dengan melengkapi semua dokumen sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 termasuk fasilitas dan kondisi lingkungan pengujian laboratorium serta peningkatan SDM dengan melakukan berbagai pelatihan yang sesuai untuk memenuhi kompetensi masing-masing personel,” kata Arri S Sembiring.
Dalam rangka pendirian laboratorium yang modern, ujar Arri, selanjutnya pada tanggal 6/12/2024, Tim Asesor dari KAN melakukan asesmen terhadap laboratorium untuk menyaksikan langsung kompetensi yang berhubungan dengan kegiatan laboratorium. Namun saat itu diperoleh beberapa ketidaksesuaian sehingga laboratorium diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian tersebut sampai batas yang diberikan.
“Setelah menyelesaikan semua ketidaksesuaian yang diperoleh, pada tanggal 19 Maret 2025 Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar resmi terakreditasi dengan parameter pengujian pH, Suhu, DHL, TSS, TDS, DO, BOD, serta Minyak dan Lemak pada ruang lingkup pengujian air limbah domestik dan air Sungai,” beber Arri.
Berdasarkan Permen LHK No.23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan, dan Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota Nomor S.769/A/C/STI.2.3/B/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025 Perihal Arahan Penyediaan Layanan Pengujian Laboratorium Lingkungan, Laboratorium Lingkungan Hidup mengambil kesempatan untuk mengusulkan registrasi sebagai laboratorium lingkungan yang bertujuan untuk mempercepat layanan sertifikasi agar mendapatkan data kualitas pengujian yang valid dan legal dalam penyelesaian masalah pencemaran lingkungan.
“Setelah memenuhi persyaratan percepatan registrasi, pada 31 Desember 2025 Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar telah diakui sebagai Laboratorium Lingkungan yang berlaku hingga 23 Desember 2027,” kata Arri.
Kehadiran laboratorium memiliki banyak, antara lain : - Laboratorium akan melakukan perluasan ruang lingkup pengujian dengan penambahan parameter pengujian
- Semua pelaku usaha yang ada di Kota Pematangsiantar melakukan pengujian limbah domestik di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar
- Laboratorium akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah untuk Kota Pematangsaintar
- Laboratorium dan melakukan pemantauan dan pengendalian pencemaran lingkungan sesuai dengan aspek-aspek hukum yang ada.
Selanjutnya DLH Pemko Pematangsiantar pun memasang target pada tahun 2026 di mana laboratorium akan mengalami perluasan ruang lingkup dan penambahan parameter pengujian; DLH terus melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi analis laboratoriu; Pembangunan sektor rehabilitasi untuk Laboratorium Lingkungan; Penambahan alat dan bahan untuk pengujian mikrobiologi; Melaksanakan pengujian parameter COD, Amoniak, Fecal Coliform, E Coli, Nitrat, Nitrit, Posfat dan Klorida untuk persiapan mendapatkan akreditasi dari KAN di tahun berikutnya.
DLH juga akan melakukan pembenahan untuk ruangan LB3 dan K3.
Adapun target pada tahun 2027, semua parameter yang diuji di laboratorium ke depan telah terakreditasi oleh KAN; Laboratorium sudah memiliki penetapan PAD; Mempersiapkan belanja alat dan bahan untuk pengujian udara ambien dan kebisingan serta pengujian air tanah; Penambahan tenaga analis laboratorium; dan Perubahan besaran jasa tenaga analis laboratorium di SSH 2027.(*)
| Dinamika Birokrasi Simalungun, ASN Pindah ke Pemko Siantar: Antara Profesionalisme dan Kepentingan |
|
|---|
| Dua Mantan Kepala Dinas di Pemkab Simalungun Pindah ke Pemko Siantar |
|
|---|
| 87,6 Persen ASN di Siantar Taati Kewajiban LHKPN, Inspektorat Siapkan Sanksi ke Pelanggar |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Lubang Menganga di Jalan Gereja Siantar Karena Gorong-gorong, Bukan Sinkhole? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cegah-Kerusakan-Lingkungan.jpg)