Pansus DPRD Minta Waktu soal Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 

Junaedi Sitanggang menyebut pemerintah sangat terbuka sejak awal dengan pembelian rumah tersebut  pada tahun 2025.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Pansus DPRD Pematangsiantar Tentang Pembelian Rumah Singgah Covid-19, Kamis (19/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tongam Pangaribuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar meminta perpanjangan waktu sampai 26 Februari 2026 untuk menyampaikan hasil temuan terkait pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19, Kamis (19/2/2026).

Tongam menyebut, Pansus DPRD membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pengumpulan data terhadap kebijakan pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar. Ia menilai ada kekurangan dokumen perencanaan yang harusnya dilalui dalam tahap pembelian objek tanah.

Pansus menyebutkan bahwa keterangan Mantan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring dengan ahli waris (pemilik Rumah Singgah eks-Covid-19) soal penawaran terdapat ada perbedaan.

“Saat mengikuti RDP dengan DPRD Siantar, menurut pihak ahli waris menyatakan bahwa tidak pernah mengajukan harga Pemko Pematangsiantar dengan harga Rp 15 miliar,” kata Tongam.

Tongam juga menuding bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan yang dipakai Pemko Pematangsiantar sebagai pihak ketiga yang memberikan penilaian harga, tidak menjunjung tinggi independensi dalam menetapkan penilaian harga pembelian eks-Rumah Singgah Covid-19.

Baca juga: Langkah Pansus DPRD Siantar Soal Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Dahului Audit BPK

“Terdapat keraguan terhadap independensi KJPP dalam melakukan penilaian. Alasannya, penunjukkan KJPP tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sehingga tidak mempertimbangkan asas kehati-hatian dan akuntabilitas,” kata Tongam.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menyebut pemerintah sangat terbuka sejak awal dengan pembelian rumah tersebut  pada tahun 2025.

Junaedi menyebut, pada pertengahan tahun 2025, pemberitaan soal eks Rumah Singgah Covid-19 yang akan dibeli Pemko Siantar sudah diberitakan sejumlah media nasional dan regional.

“Kita bisa tracking di internet. Tahun 2025 mulai dari rencana sampai dengan tahapan pembelian sudah diberitakan. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-rumah singgah Covid-19,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (19/2/2026).

Sepanjang pemberitaan tersebut tayang, Pemko Pematangsiantar sangat terbuka untuk menerima masukkan, ide, dan tanggapan. Namun sejak saat itu, proses pembelian tak mendapat pertentangan.

“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Singgah Covid-19,” katanya.

Menurut Junaedi, pembelian Rumah Singgah eks-Isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Pematangsiantar tahun 2025.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved