Sumut Terkini

Langkah Pansus DPRD Siantar Soal Pembelian Rumah Singgah Covid-19 Dahului Audit BPK

Menurutnya, pembelian rumah singgah sudah melalui mekanisme yang tepat.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
PANSUS DPRD SIANTAR - Sekda Junaedi A Sitanggang jawab sejumlah pertanyaan Anggota DPRD Siantar soal pembelian rumah singgah Covid-19, Selasa (10/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi A Sitanggang dan Kepala BPN Pematangsiantar Rio Kurniawan menjadi tamu undangan dalam rapat Pansus DPRD Pematangsiantar terkait pembelian rumah singgah Covid-19, Selasa (10/2/2026).

Dalam rapat ini, Sekda Junaedi menyampaikan bahwa dirinya adalah ketua tim pengadaan/pembelian tanah Rumah Singgah Isolasi Covid-19.

Menurutnya, pembelian rumah singgah sudah melalui mekanisme yang tepat.

“Kehadiran saya kebetulan termasuk sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemko Pematangsiantar. Terkait hal-hal yang dipertanyakan, kami lakukan semua secara sesuai. Keluarannya adalah keputusan wali kota. Artinya ada mekanisme yang kami lalui,” kata Sekda.


Lebih lanjut, Sekda Junaedi menyayangkan SK Wali Kota tentang pembelian Rumah Singgah Covid-19 melebar ke media dalam bentuk opini publik liar. Seharusnya lebih dulu dikeluarkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 


“Karena itu harusnya diaduit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BPK yang berhak menjalankan kewenangan audit terhadap transaksi yang kami lakukan,” kata Mantan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar ini. 


Junaedi menilai bahwa Pansus DPRD sudah mendahului langkah BPK melihat kewajaran pembelian rumah singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja senilai Rp 14,5 miliar. Namun demikian, pihaknya siap membuka dokumen yang dibutuhkan dewan dalam melihat pembelian objek tersebut. 


Ketua Tim Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembelian objek tanah dan bangunan yang belakangan dipakai untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar. 


Menurutnya tidak sampai surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 001/100.3.3.3/3482/VIII-2025 berisi tentang Penetapan Nilai Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang terkena Program Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare, tidak sampai ke meja dewan. 


“Saya tanya ke anggota, adanya (SK Wali Kota) tembusannya? Memang nggak ada disampaikan ke lembaga DPRD,” kata Tongam Pangaribuan. 


Sementara itu, Sekda Junaedi Sitanggang menjawab bahwa Surat Keputusan Wali Kota memang tidak sampai ke DPRD Pematangsiantar karena dianggap belanja Pemko Siantar sudah melalui tahapan anggaran yang sudah dilakukan bersama DPRD sebelumnya. 


“Tetapi Surat Keputusan Wali Kota ini sudah dimasukkan ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Pematangsiantar,” kata Junaedi. 


(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved