Main HP saat Gubernur Sampaikan Arahan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut Dicopot  

Selain itu, memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA
Inspektur Sumut Sulaiman Harahap saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Senin (16/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara  Bobby Nasution mencopot Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya.

Hal itu diketahui Tribun Medan dari surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025. SK ini dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Herly selama menjabat sebagai Sekretaris DiskopUKM yang membuatnya harus dicopot dari jabatannya.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu  yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," tulisan dalam SK tersebut.

Baca juga: Inspektorat Medan Segera Panggil Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana terkait Dugaan Korupsi BBM

Selain itu, ia juga dicopot karena bermain handphone saat gubernur memberikan arahan serta menguji seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada Pemko Medan.

"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan," jelas dalam surat itu.

Selain itu, memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

"Dan melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan, tenaga non-ASN dan outsourcing," jelas dalam surat itu.

Menanggapi hal itu, Inspektorat Sumut Sulaiman Harahap membenarkannya. "Iya dicopot dari jabatannya. Karena ada beberapa hal lah (faktor), kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan, terkait dengan keberadaan Herly Puji Latuperissa," jelasnya kepada Tribun Medan, Jumat (19/9/2025).

Dijelaskan Sulaiman salah satunya adalah bermain HP saat gubernur Sumut memberikan arahan beberapa waktu.

"Salah satunya (bermain HP saat Gubernur Sumut memberikan arahan). Tapi ada lagi, dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tuturnya.

Menurutnya, alasan-alasan yang dijabarkan terkait pencopotan Herly sudah sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Iya, diperiksa Inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan.  Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Dan  diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.

Namun Sulaiman tak merinci kapan pencopotan Herly berlangsung. Menurutnya, perbuatan Herly sudah cukup termasuk hukuman disiplin berat.

"Lupa tangganya. Tapi Iya, dicopot dari Sekretaris, tapi tetap masih ASN. Semuanya berat, gratifikasi kan berat. Dan ini sudah  diperiksa, kalau enggak mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa  diperiksa dan berita acara pemeriksaan. Jadi, bukan ujuk ujuk dari Inspektorat langsung copot, bukan begitu. Ada proses," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved