Polisi Tangkap Juru Tulis Judi Kim Hongkong di Labusel, Bandar Masih Diburu

Satreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), Sabtu (16/5/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU SELATAN – Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap praktik perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), Sabtu (16/5/2026) malam.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di teras rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar petugas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah buku notes berisi angka pasangan judi tebak angka jenis Kim Hongkong.

Petugas juga memeriksa satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 milik tersangka. Dari dalam ponsel tersebut ditemukan percakapan serta pasangan angka pemasang judi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat, Kapolres Labusel Launching SPPG 5 di Kotapinang

Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai juru tulis dalam praktik perjudian tersebut.

“Tersangka mengaku menjalankan aktivitas perjudian atas suruhan seseorang berinisial N yang berdomisili di wilayah yang sama,” jelas petugas.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial N tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android OPPO warna biru gelap, uang tunai sebesar Rp205 ribu yang diduga hasil pemasangan judi, serta satu buku notes berisi angka pasangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perjudian diduga karena faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas penulisan dan pemasangan judi tebak angka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait segala bentuk praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved