Kapolsek Kampung Rakyat Labusel Kumpulkan Perusahaan Perkebunan Bahas Maraknya Pencurian Sawit

Upaya menekan maraknya pencurian brondolan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus dilakukan

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH, Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan 10 perusahaan perkebunan di Aula Polsek Kampung Rakyat, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU SELATAN – Upaya menekan maraknya pencurian buah dan brondolan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.

Melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH, Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan 10 perusahaan perkebunan di Aula Polsek Kampung Rakyat, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kampung Rakyat dan dihadiri personel Polsek Kampung Rakyat serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan yang berada di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, SIK, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, SH, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan langkah konkret memperkuat sinergi antara kepolisian dan perusahaan perkebunan guna menekan angka pencurian sawit yang dinilai cukup meresahkan.

“Tujuan rapat koordinasi ini untuk membahas upaya pencegahan terhadap pencurian buah dan brondolan kelapa sawit yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, sehingga ke depan angka pencurian dapat diminimalisir,” ujarnya.

Baca juga: Sembilan Siswa SD Dihukum Guru Makan Tanah Lumpur Gegara Main Bola, Orangtua Ngamuk

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menjelaskan penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan KUHP terbaru. Ia menyebut perkara tipiring kini dapat diproses dengan nilai kerugian mulai Rp500 ribu.

Menurutnya, setiap kasus pencurian yang telah diserahkan ke Polsek Kampung Rakyat lengkap dengan tersangka dan barang bukti akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

“Setiap perkara yang masuk tetap kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk para pelaku akan dilakukan wajib lapor sambil menunggu proses persidangan,” tegasnya.

Tak hanya terhadap pelaku pencurian, pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak para penadah hasil curian buah dan brondolan kelapa sawit yang diduga menjadi salah satu faktor maraknya aksi pencurian.

“Untuk penadah buah dan brondolan kelapa sawit hasil curian akan tetap kami tindak tegas dan diproses hukum agar memberikan efek jera,” tambahnya.

Suasana rapat berlangsung penuh keakraban dan keseriusan. Para perwakilan perusahaan perkebunan menyatakan dukungan terhadap langkah yang dilakukan Polsek Kampung Rakyat demi menjaga keamanan kebun dan menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat.

Bagi pekerja kebun dan masyarakat sekitar, persoalan pencurian sawit tidak hanya berdampak pada kehilangan hasil panen, tetapi juga memengaruhi rasa aman dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved