Polres Pematangsiantar
Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 23,47 Gram
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti ganja seberat bruto 23,47 gram beserta telepon genggam
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial JGMS (19) ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
JGMS merupakan warga Lingkungan Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar Irwanta.
Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 23,47 gram yang diduga sempat dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas meja batu.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu bungkus plastik bening berisi ganja, serta dua lembar kertas papir linting yang ditemukan di saku celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, JGMS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora.
Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Namun, hingga kini pria berinisial S belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat JGMS dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan narkotika golongan I.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
Pejabat yang Bertugas di Polres Pematangsiantar
| Pemilik Sabu 4,88 Gram Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gelar Simulasi Sispam Kota, Uji Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Kamtibmas |
|
|---|
| Polsek Siantar Utara Amankan Remaja Terduga Pencuri Empat Unit Ponsel |
|
|---|
| Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Lestari |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Gelar KRYD, Tiga Motor Knalpot Brong Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polisi-masih-memburu-pemasok-ganja-berinisial-S.jpg)