Masyarakat Desak Penanganan Kasus Penipuan Online, Minta Segera Tetapkan Status Tersangka
alasan massa mendatangi Polres Tanjungbalai untuk meminta kejelasan terkait perkara tersebut yang dinilai sudah berlarut-larut
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Puluhan masyarakat mendatangi Polres Tanjungbalai mempertanyakan tangkapan 35 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online, Kamis (14/5) malam.
Puluhan masyarakat turun ke Polres Tanjungbalai diduga akibat lamanya proses penanganan yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi Polri.
"Kami turun ke sini karena adanya tangkapan Satreskrim Polres Tanjungbalai mengenai dugaan penipuan online atau scam," kata Kordinator Aksi, Rudi Bakti.
Katanya, alasan massa mendatangi Polres Tanjungbalai untuk meminta kejelasan terkait perkara tersebut yang dinilai sudah berlarut-larut. Terlebih, ungkap Rudi Bakti, ada seorang oknum ASN yang berada di dalam rumah tersebut berinisial U.
"Ada oknum ASN yang kemarin dibawa juga ke Polres Tanjungbalai saat penggerebekan tersebut. Namun, setelah beberapa hari terlihat si Usman dikembalikan," ujarnya.
Yang memicu aksi massa tersebut karena kesal Polres Tanjungbalai sampai saat ini masih belum menetapkan status tersangka. Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra mengaku, U dibawa ke Polres Tanjungbalai sebagai saksi.
Baca juga: 35 Orang Diamankan Polres Tanjungbalai dari Sebuah Rumah, Diduga Lakukan Penipuan Online
"Pak Usman itu orang yang menumpang di rumah anaknya tersebut. Saat itu dia tidak di TKP, dia datang setelah 10 atau 15 menit karena mengetahui rumah yang ditumpanginya didatangi polisi. Pak Usman kami bawa sebagai saksi orang yang mengetahui bersama kepala lingkungan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra.
Lanjutnya, Usman yang merupakan seorang diduga tinggal tempat kejadian perkara (TKP) menumpang kepada anaknya.
"Dia duda, dan telah dibawa ke Polres, memang yang lain bilang dia pernah melarang, dan itu pun diperkuat dengan ucapannya sendiri kepada kami setelah diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 35 orang di salah satu rumah di Gang Daulay, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Selasa (12/5/2026).
Pengamanan 35 orang pemuda dan pemudi tersebut dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara daring atau online.
Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan ponsel pintar beserta tablet yang digunakan para pemuda dan pemudi tersebut untuk menipu para korban.
Jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, pelaku melakukan tipu daya dengan mengiming-imingi korban, setelah korban terpedaya, maka dilakukan tindak penipuan oleh para pelaku.
"Modusnya, menghubungi korban, mengiming-imingi serta tipu daya dan akhirnya korban masuk ke perangkap mereka. Sementara kami juga masih mendalami perkara ini," ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menduga perbuatan 35 orang yang diamankan tersebut melanggar undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.
| Pemerintah Proses Pemulangan WNI di Kamboja, Anggota DPR RI Datangi Keluarga Korban |
|
|---|
| Terjaring saat Razia Scam Online, Warga Binjai 47 Hari Ditahan di Kamboja |
|
|---|
| Serangan Ransomware dan Scam AI Meningkat, Jumlah Korban Tahun Ini Naik hingga 40 Persen |
|
|---|
| Waspada Kejahatan Digital, Serangan Ransomware dan Scam AI Meningkat di Indonesia |
|
|---|
| Pecah Kerusuhan di Kamboja, 97 WNI Memberontak Kabur dari Perusahaan Penipuan Online Scam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Massa-aksi-datangi-Polres-Tanjungbalai-menuntut-kejelasan-terhadap-kasus-penipuan.jpg)