Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Hotel Lestari

Petugas Polsek Siantar Utara menunjukkan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan dua terduga pelaku pencurian handphone di Hotel

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Polsek Siantar Utara menunjukkan barang bukti sepeda motor yang diduga digunakan dua terduga pelaku pencurian handphone di Hotel Lestari, Pematangsiantar, Sabtu (9/5/2026). Dua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTARPolsek Siantar Utara mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone berinisial TFFS (16) dan SS, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Keduanya diamankan terkait kasus pencurian telepon genggam milik petugas keamanan di Hotel Lestari, Jalan SM Raja.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban berinisial BEM (44), yang bekerja sebagai petugas keamanan hotel, awalnya sedang berjaga sambil memegang handphone miliknya, Vivo Y19s warna hitam. Saat situasi sepi, korban sempat tertidur.

Dalam kondisi itu, salah satu terduga pelaku masuk ke area hotel dan mengambil handphone korban. Korban yang terbangun mendadak sempat melihat pelaku melarikan diri sambil membawa ponselnya.

Korban kemudian berupaya mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Bersama saksi yang bertugas malam itu, korban memeriksa rekaman CCTV hotel dan mendapati rekaman yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,55 juta.

Pada Jumat (8/5/2026) sore, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya di Kelurahan Kahean dan membawanya ke Polsek Siantar Utara untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, TFFS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, SS, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. Handphone hasil curian disebut telah dijual melalui pasar gelap kepada seseorang berinisial JS seharga Rp570 ribu.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. Bagian milik TFFS digunakan untuk menebus handphone pribadinya yang sedang diperbaiki.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi dari rumah orang tua TFFS pada malam harinya.

Sehari kemudian, Sabtu (9/5/2026), korban kembali membantu mengamankan SS dan menyerahkannya ke Polsek Siantar Utara.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak,” ujar AKP Jahrona.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved