Polres Tebing Tinggi

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pencurian Dua Ekor Lembu

Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menunjukkan dua ekor lembu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian ternak

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menunjukkan dua ekor lembu yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus pencurian ternak di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026). Polisi menangkap seorang tersangka berinisial AP (19) dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

TRIBUN-MEADAN.COM, TEBING TINGGI-Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti, Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Seorang tersangka berinisial AP (19), warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, diamankan terkait kasus pencurian dua ekor lembu milik warga.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (13/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah mendapat informasi dari keponakannya.

Setelah memeriksa kandang, korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Dalam proses pencarian, korban mendapat informasi dari warga yang mengaku melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi sambil membawa ternak lembu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Menerima laporan, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AP yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Herikson.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved