Polres Samosir
Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Brong, Respons Keluhan Warga dan Wisatawan
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan memimpin pemusnahan 117 knalpot brong hasil razia kendaraan bermotor di Lapangan
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir memusnahkan 117 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Lapangan Mako Polres Samosir, Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan di kawasan Samosir.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dan dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu, jajaran pejabat utama Polres Samosir, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pendidikan, organisasi wartawan, serta personel kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Samosir melaporkan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Samosir.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan, melanggar aturan lalu lintas, dan sering dikaitkan dengan aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.
Selain penindakan, Satlantas Polres Samosir juga melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi tertib berlalu lintas, program Police Go To School di sejumlah sekolah, hingga patroli rutin pada titik rawan pelanggaran.
Kapolres Samosir AKBP Rina mengatakan, sejak awal bertugas dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama di daerah wisata.
“Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, kami berkomitmen melaksanakan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Rina.
Ia menegaskan pemusnahan knalpot brong bukan akhir dari penindakan, melainkan bagian dari upaya berkesinambungan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Dalam penanganan pelanggaran, polisi melakukan penyitaan sementara kendaraan, mewajibkan pemilik melengkapi administrasi kendaraan, mengganti knalpot sesuai standar, serta tetap dikenakan sanksi tilang sesuai aturan.
Ketua Forum Kemitraan Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir Obin Naibaho mengapresiasi langkah Polres Samosir yang dinilai responsif terhadap keresahan warga.
“Masyarakat mendukung tindakan tegas kepolisian karena penggunaan knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Obin.
Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menjelaskan, 117 knalpot yang dimusnahkan terdiri dari 22 unit hasil sitaan Polsek Nainggolan, 12 unit hasil sitaan Polsek Harian, dan 83 unit hasil sitaan Satlantas Polres Samosir.
Selain itu, polisi juga menindak tiga unit sepeda motor hasil razia yang telah dikenakan sanksi tilang.
Radiaman mengimbau masyarakat turut menjaga situasi keamanan dengan melaporkan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran melalui layanan Call Center 110 Polri.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Samosir Rina Frylia
Kapolres Samosir Rina Frillya
Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan
| Sertijab Kasat, Kapolsek di Polres Samosir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis |
|
|---|
| Menguatkan Harapan Anak Korban Kekerasan, Kapolres Samosir Rina Tarigan Jadi Orangtua Asuh |
|
|---|
| Ikhtiar Menjaga Toba dari Akar, Kapolres Samosir dan KPKC OKPM Tanam 620 Pohon di Partukko Naginjang |
|
|---|
| Polisi Mediasi Kecelakaan di Samosir, Arus Lalu Lintas Cepat Kembali Normal |
|
|---|
| Polres Samosir Bantu Mobil Rombongan Keluarga yang Mogok di Jalur Ekstrem Tele hingga Bengkel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menekan-pelanggaran-lalu-lintas-di-kawasan-wisata-Danau-Toba.jpg)