Polres Tebing Tinggi

Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Kuta Pinang Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 9,91 gram yang disita dari dua tersangka dalam pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 9,91 gram yang disita dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Laut Tador, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Dua pria warga Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan membawa sabu seberat 9,91 gram.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (17/5/2025) di kawasan Dusun IV Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador.

Kedua tersangka, berinisial SS (34) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dan ARM (21), seorang pemuda pengangguran, ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan sambil mengendarai sepeda motor.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (27/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 9,91 gram.

Selain itu, disita pula satu lembar plastik asoy hijau dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu lama.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved