Polres Tebing Tinggi

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu, Satu Pria Diamankan

Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan pengemasan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan pengemasan usai mengamankan seorang pria berinisial RC (38) di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Senin (11/5/2026). Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dan mengamankan seorang pria berinisial RC (38), Senin (11/5/2026).

RC diamankan dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Informasi yang diterima segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Jimmy, Rabu (13/5/2026).

Sekitar pukul 07.00 WIB, personel Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan mengamankan RC yang saat itu berada di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga RC telah lama terlibat dalam peredaran narkotika.

Dugaan tersebut diperkuat dari pengakuan RC yang menyebut sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, RC telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi.

Jimmy menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Komitmen kami tetap sama, memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata Jimmy.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved