Polres Simalungun

Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian HP Pekerja Bangunan dalam Waktu Singkat

Petugas Polsek Gunung Malela menunjukkan tersangka dan barang bukti telepon genggam hasil pengungkapan kasus pencurian

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Polsek Gunung Malela menunjukkan tersangka dan barang bukti telepon genggam hasil pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Gunung Malela, Simalungun, Sabtu (9/5/2026). Polisi menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah menerima laporan korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengungkap kasus pencurian telepon genggam milik seorang pekerja bangunan dan menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula dari laporan Jepri Prananda, 24 tahun, seorang kuli bangunan, yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac serta uang tunai Rp300 ribu di lokasi Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin, 4 Mei 2026.

Saat itu, korban baru selesai bekerja dan hendak pulang. Namun ketika memeriksa tas kerjanya yang ditinggalkan di sebuah rumah kosong dekat lokasi proyek, ia mendapati telepon genggam dan uang tunai miliknya telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta.

Laporan tersebut kemudian diterima Polsek Gunung Malela melalui LP Nomor LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Mei 2026.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan pihaknya langsung menginstruksikan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

“Begitu menerima pengaduan, personel langsung bergerak mengumpulkan informasi, mencari alat bukti, dan menelusuri identitas pelaku. Ini bagian dari komitmen kami memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hengky, Sabtu, 9 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Risko Surya Putra, 37 tahun, seorang tukang bangunan, warga Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Huta IV Siderejo Nagori Bosar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A55 5G yang diketahui milik korban.

Menurut Hengky, keberhasilan ini menunjukkan setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisi hadir dan bertindak cepat saat warga membutuhkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan gelar perkara.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Simalungun menjaga kepercayaan publik melalui respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.

“Setiap laporan warga harus direspons cepat, profesional, dan tuntas. Ini bentuk pelayanan nyata Polri kepada masyarakat,” kata Verry.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved