Polisi Amankan Pemuda di Paluta, Tiga Paket Sabu Disita di Simpang Tiga Simangambat

“Di lapangan terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian kami lakukan tindakan cepat,” ujarnya.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Seorang pria berinisial VAH (27) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Simpang Tiga Jalan Umum Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (30/4/2026) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS UTARA – Komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu oleh jajaran Polsek Padang Bolak.

Seorang pria berinisial VAH (27) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Simpang Tiga Jalan Umum Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (30/4/2026) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, SH, MH, menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.

“Di lapangan terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian kami lakukan tindakan cepat,” ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Usai Tabrak Lari Pedagang Buah, Sopir Pajero tak Ditahan, Polisi Kuak Alasannya

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik, mulai dari sekitar lokasi, kantong celana pelaku, hingga di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka.

“Barang bukti kami temukan tidak hanya pada satu titik, tetapi tersebar di sekitar pelaku dan di dalam barang bawaannya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Tetapi kami tidak berhenti di situ, karena satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan itu sedang kami kejar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tapanuli Selatan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan publik. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved