Polres Tapsel Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Pembawa Sisik Trenggiling Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidsus.
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak memperjualbelikan barang ilegal tersebut di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Unit Pidsus. Petugas selanjutnya melakukan operasi tangkap tangan dan mendapati terduga pelaku tengah membawa sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus SH MH menjelaskan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum konservasi sumber daya alam.
"Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," terang IPTU Sitorus.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gelar Simulasi Sispamkota 2026, Tingkatkan Kesiapsiagaan
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.
"Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi anak dengan proses mengacu pada ketentuan perlindungan anak," jelasnya.
Ia menegaskan, praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," pungkas IPTU Sitorus.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
| Kapolres Tapsel Tegaskan Sengketa Lahan di Paluta Harus Diselesaikan Sesuai Hukum dan Terukur |
|
|---|
| Banding Diterima, Hukuman Bripka Alfi Penjual 1,2 Ton Sisik Tenggiling Dikurangi Jadi 7 Tahun |
|
|---|
| Bripka ANM Ditangkap Kasus Sabu di Tapsel, Digerebek Warga Lagi Bareng Pengedar |
|
|---|
| Bripka ANM Oknum Polisi Kasus Sabu di Tapsel, Digerebek Warga Lagi Bareng Pengedar |
|
|---|
| Tampang Suami Nekat Bakar Istri di Paluta, Tubuh Korban Melepuh Disiram lalu Dibakar Pakai Pertamax |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/memperjualbelikan-barang-ilegal-trenggiling-gr.jpg)