Tanam Ganja di Ladang, Seorang Pemuda Diringkus Polres Dairi Bersama Kodim 0206

Tersangka mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu, dan terakhir sejak 3 minggu lalu. 

Editor: Muhammad Tazli
IST
Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, berinisial SRC (33) usai menanam ganja di perladangan yang berlokasi di Desa Bangun Induk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.  

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, berinisial SRC (33) usai menanam ganja di perladangan yang berlokasi di Desa Bangun Induk Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. 

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebut bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat yang melihat ada tanaman ganja di ladang milik SRC. 

"Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit Intel Kodim 0206 Dairi, bersinergi dalam memberantas narkoba, " ujarnya, Sabtu (25/4/2026). 

Baca juga: Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar, Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Setibanya di lokasi, petugas mendapati 3 batang ganja yang ditanam dengan jarak yang berbeda - beda. 

"Ada 3 batang yang kami amankan, 1 sudah setinggi 60cm, kemudian ada 1 batang setinggi 110cm, dan setinggi 2 meter, " terangnya. 

Kepada petugas, SRC mengaku bahwa batang Ganja itu adalah miliknya. Tersangka mengaku sudah menanam ganja itu sejak 3 bulan lalu, dan terakhir sejak 3 minggu lalu. 

"Barang tersebut dikatakannya berasal dari seseorang yang berada di Pekanbaru sejak 1 tahun lalu, " jelasnya. 

Saat ini SRC bersama barang bukti lainnya diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved