Residivis Otak Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan dengan Timah Panas usai Melawan Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal

Editor: Muhammad Tazli
IST
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4/2026), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya, yang menunjukkan adanya pola kejahatan berulang.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi begal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved