Satres Narkoba Polres Batubara Tangkap Pengedar Sabu, Sita 21,44 Gram Barang Bukti

Pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Polres Batubara mengamankan seorang tersangka berinisial IS (31), warga setempat. 

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satresnarkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IS (31), warga setempat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Optimistis Raih WBBM, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved