Polres Pematangsiantar

Sabu 70 Gram dan Ekstasi Disita, Dua Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar di Manunggal Karya

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Manunggal Karya

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita dari dua tersangka di Jalan Manunggal Karya, Kota Pematangsiantar, Senin (9/3/2026). Polisi menangkap dua pria dan menyita sabu lebih dari 70 gram, timbangan digital, serta pil ekstasi dari lokasi penangkapan. 

TRIBUN-MEDNA.COM, PEMATANGSIANATAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Senin malam (9/3/2026).

Dua pria ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah DH (25), warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan APH (39), warga Jalan Manunggal Karya, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kedua pria itu ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik keduanya satu ponsel merek Realme dari DH dan satu ponsel merek Oppo dari APH.

Penyelidikan kemudian mengarah pada sepeda motor Honda CRF merah tanpa pelat nomor yang digunakan DH. Dari samping kunci kontak motor itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 15,01 gram.

DH mengaku sabu tersebut diperolehnya dari APH. Petugas lalu memeriksa isi telepon genggam milik APH. Dari pesan WhatsApp yang ditemukan, polisi menduga masih ada narkotika lain yang disimpan di rumah APH.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah APH di kawasan Perumahan Edi Permai, Jalan Manunggal Karya. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti yang disembunyikan di depan rumah, tepatnya di bawah meteran air.

Di dalam sebuah plastik merah, polisi menemukan dompet hijau berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 56,34 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi.

APH mengakui narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Kota Medan.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“APH merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses penyidikan,” kata Irwanta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved