Polres Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Tower Telkomsel

Petugas Polsek Siantar Marihat mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel di tower jaringan Telkomsel

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Polsek Siantar Marihat mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan percobaan pencurian kabel di tower jaringan Telkomsel di kawasan Simpang Dua, Pematangsiantar, Jumat (27/3/2026) malam. Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Upaya pencurian kabel pada menara jaringan telekomunikasi kembali terjadi.

Kali ini, aksi tersebut berhasil digagalkan aparat Polsek Siantar Marihat di kawasan Simpang Dua, Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (27/3/2026) malam.

Seorang pemuda berinisial MWH (19), warga Perumahan Tojai Baru, diamankan saat diduga tengah berusaha mencuri kabel di tower milik PT Telkomsel.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB setelah petugas menerima laporan dari pihak pengelola jaringan.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari bunyi alarm di tower yang terhubung ke kantor Telkomsel di Medan.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas lapangan. “Pelapor bersama saksi langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sudah berada di atas tower,” ujar Doni.

Mengetahui situasi tersebut, pelapor segera menghubungi pihak kepolisian.

Tak lama berselang, personel Polsek Siantar Marihat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah tanda upaya pencurian.

Pagar kawat duri di sekitar tower terlihat telah terpotong, sementara bagian kabel di bawah tower dalam kondisi terkelupas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain pisau carter, tang pemotong kawat, serta kunci pas ukuran 12 dan 13 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, MWH mengakui tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya berinisial PL dan MOR turut terlibat dalam rencana pencurian tersebut.

Ketiganya berangkat bersama menggunakan sepeda motor dari kawasan Jalan TVRI, Pematangsiantar. Namun, saat aksi dipergoki, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“Saat ini satu pelaku sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Doni.

Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pihak Telkomsel melalui perwakilannya telah membuat laporan resmi ke kepolisian.

Atas perbuatannya, MWH dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi memastikan proses penyelidikan terus dikembangkan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved