Polres Pematangsiantar
Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curat, Korban Rugi Rp20 Juta
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan berinisial JP
TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JP (26), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Handayani II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Jatanras setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
JP merupakan warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Polres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satreskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.55 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Peristiwa bermula saat korban HS (55), warga Kabupaten Toba, berada di dalam mobil L300 yang terparkir di lokasi tersebut.
Sementara rekannya, WR, masuk ke dalam gerai untuk menggunakan mesin ATM.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil melalui pintu sopir dan mengancam korban menggunakan pisau sambil meminta uang,” ujar Sandi dalam keterangannya.
Karena tidak mendapatkan uang, pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam milik korban dari dasbor mobil dan melarikan diri menggunakan kendaraan lain yang telah menunggu di lokasi.
Tak lama setelah kejadian, korban menyadari bahwa pelaku juga mengakses aplikasi perbankan di ponsel tersebut.
Dari hasil pengecekan, uang sebesar Rp20 juta dilaporkan hilang dari rekening korban.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, JP mengakui perbuatannya, termasuk mengambil ponsel korban dengan ancaman senjata tajam serta menguras saldo rekening melalui aplikasi perbankan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
STRUKTUR Jabatan di Polres Pematangsiantar
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska
| Polisi Berjibaku Evakuasi Pekerja Tertimpa Reruntuhan di Pematangsiantar |
|
|---|
| Curat Sepeda Motor Terungkap, Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku |
|
|---|
| Polsek Siantar Marihat Gagalkan Percobaan Pencurian Kabel Tower Telkomsel |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Cek Pos Ops Ketupat Toba 2026: Arus Balik Aman dan Lancar |
|
|---|
| Kepergok di Gudang Botot, Terduga Pencuri Ditangkap Polsek Martoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-pencurian-dengan-pemberatan-berinisial-JP-di-kawasan-Siantar.jpg)