Polres Pematangsiantar

Curat Sepeda Motor Terungkap, Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku

Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti kunci T

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menunjukkan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti kunci T saat diamankan di Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (28/3/2026). Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang warga di Kota Pematangsiantar.

Seorang pelaku berinisial IT (39) diamankan setelah sempat terdeteksi di Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. IT, warga Kecamatan Sitalasari, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari tim Polrestabes Medan yang lebih dulu mengamankannya karena dicurigai membawa kunci T, alat yang kerap digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DH (36).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Selatan, pada Januari 2026.

Saat itu, sepeda motor milik korban jenis Honda PCX disewa oleh seorang saksi berinisial IDW dengan kesepakatan Rp 130.000 per hari.

Namun, beberapa jam setelah diserahkan, kendaraan tersebut dilaporkan telah diambil oleh orang tak dikenal.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 35,5 juta dan kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar,” kata Sandi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Medan. Tim kemudian menjemput IT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, IT mengakui perbuatannya. Ia menyebut pencurian dilakukan bersama seorang perempuan berinisial LH di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kartini.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan LH. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, IT telah ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved