Polres Padangsidimpuan
Motor Dipinjam, Tak Kunjung Kembali: Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Penggelapan
Petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Mapolres Padangsidimpuan
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Awalnya hanya pinjam sebentar. Namun sepeda motor yang dipinjam tak kunjung kembali.
Peristiwa itulah yang kemudian berujung pada laporan polisi dan berakhir dengan penangkapan seorang pria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan korban yang masuk pada awal Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan kasus tersebut bermula pada Senin (29/12/2026) lalu pukul 13.00 WIB di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Saat itu korban, Aguslanta Salam, sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel milik rekannya.
Di tempat itulah korban bertemu dengan terlapor. Dalam percakapan singkat, terlapor meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menemui orang tuanya.
Korban kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha Fazio warna hijau dengan nomor polisi BB 6304 RF kepada terlapor.
Namun setelah sepeda motor dibawa pergi, kendaraan itu tak pernah dikembalikan. Korban mencoba menanyakan keberadaan terlapor kepada keluarga yang bersangkutan.
Akan tetapi, menurut keterangan orang tua terlapor, yang bersangkutan tidak pulang ke rumah sejak meminjam sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Dari laporan yang diterima pada (6/1/2026) lalu penyidik Unit II Sat Reskrim melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan terlapor Denni Rezky, seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Sadabuan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SH SIK
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
Curat Curas dan Curanmor
| Polisi Gugur di Tengah Pengabdian, Aiptu Jerry Tutup Usia Saat Kawal Operasi Ketupat Toba |
|
|---|
| Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Genio Korban Berhasil Diamankan |
|
|---|
| Siapkan Pengamanan Lebaran 2026, Kapolres Padangsidimpuan Kumpulkan Forkopimda |
|
|---|
| Malam Ramadan di Darul Falah: Kapolres Padangsidimpuan Menyapa Warga Lewat Tarawih |
|
|---|
| Kapolres Padangsidimpuan Dorong Perlindungan Hutan Batang Toru Berbasis Teknologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fazio-milik-korban-yang-sebelumnya-dipinjam-pelaku-namun-tidak-dikembalikan.jpg)