Kawal Perlindungan Hak Anak, Kanwil Kementerian Hukum Sumut Ikuti Sidang PIPA Sumatera Utara

PIPA membahas tujuh permohonan izin pengangkatan anak yang diajukan oleh calon orang tua angkat dari berbagai daerah di Sumatera Utara

|
Editor: Muhammad Tazli
IST
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, mengikuti Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Sumatera Utara Angkatan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, mengikuti Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah Provinsi Sumatera Utara Angkatan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026).

Sidang PIPA tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, DR. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pengangkatan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sidang ini, Tim PIPA membahas tujuh permohonan izin pengangkatan anak yang diajukan oleh calon orang tua angkat dari berbagai daerah di Sumatera Utara, yakni tiga pemohon dari Kota Pematang Siantar serta masing-masing satu pemohon dari Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca juga: Wujudkan Paralegal Posbankum Profesional dan Paham Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Pelatihan

Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan secara menyeluruh, seluruh permohonan tersebut disetujui oleh Tim PIPA. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Kortini JM Sihotang, menyampaikan bahwa keputusan yang dihasilkan merupakan hasil dari proses yang transparan, akuntabel, dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

"Melalui keikutsertaan dalam Sidang Tim PIPA ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus berkomitmen mendukung upaya perlindungan hak-hak anak dan keluarga, sekaligus memastikan setiap proses pengangkatan anak berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," ujar Kortini. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved