Sat Resnarkoba Polres Batubara Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Simalungun Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA

Editor: Muhammad Tazli
IST
Satu di antara dua pengedar ekstasi yang diamankan Polres Batubara 


 
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda asal Kabupaten Simalungun, DAN (23) dan S (22), berhasil diamankan beserta barang bukti.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Batubara pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DAN dan S.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Narkotika di Desa Rasau


 
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram dan 7 (tujuh) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat brutto 2,90 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
 
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung AO5S berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
 
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
 
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved