TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda asal Kabupaten Simalungun, DAN (23) dan S (22), berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Batubara pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DAN dan S.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram dan 7 (tujuh) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat brutto 2,90 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung AO5S berwarna hijau, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO berwarna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (*)