Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Tongkat dan Kawan-kawannya DItangkap
Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi di Kelurahan Tanah Seribu, Kota Binjai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi diamankan dalam pengungkapan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, sebanyak 3 orang tersangka ditangkap. Ketiganya adalah Yanta Rasmadi Bangun (55) alias Tongat, warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ia diduga berperan sebagai pengedar, sekaligus pemilik ekstasi. Kemudian dua tersangka lainnya, Andi Surya, warga Desa Paya Plupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan Armandi Sembiring, warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Total barang bukti yang diamankan 100 butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (1/4).
Polisi membeberkan, pengungkapan berlangsung pada Sabtu (28/3). Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya seseorang kerap menjual belikan ekstasi.
Baca juga: Diduga Jaringan Penjualan Bayi, Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri
Kemudian Polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai calon pembeli ekstasi, memesan 100 butir melalui telepon. Satu jam setengah kemudian, tepatnya pukul 15:40 WIB, personel Polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan tersangka Yanta Rasmadi Bangun.
Namun saat pertemuan, Yanta tidak membawa pesanan ekstasi. Setelah disepakati harganya Rp 135 ribu per butir di kali 100 butir, Yanta menghubungi dua tersangka lainnya untuk datang membawa barang. Usai kedua tersangka datang dan menyerahkan barang bukti inilah ketiganya langsung ditangkap.
Tersangka Andy Surya dan Armandi mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar Rp 500 ribu. Sedangkan tersangka Yanta Rasmadi Bangun diduga sebagai bandar ekstasi. Pengakuan tersangka Yanta Rasmadi Bangun ekstasi didapat dari seseorang yang dijuluki pelor.
Saat ini Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan narkoba di Binjai. "Pengakuan tersangka Yanta, ekstasi didapatkan dari seseorang laki-laki bernama Pelor dengan sistem jual putus,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)
| Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Tongkat dan 2 Kawannya di Binjai Ditangkap Polda Sumut |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Batubara Ungkap Peredaran Ekstasi, Dua Pemuda Simalungun Ditangkap |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi di Holyland Karaoke |
|
|---|
| Edarkan Ekstasi, Dua Wanita dan Satu Pria dari Asahan Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun |
|
|---|
| Penjual 1.000 Ekstasi ke Polisi Divonis 11 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polda-Sumut-Tangkap-Pengedar-Ekstasi-di-Binjai_Kombes-Andy-Arisandi.jpg)