Polres Simalungun

Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Gas Pol Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Diciduk

Awal tahun 2026 menjadi sinyal tegas bagi peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Petugas Polsek Bosar Maligas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari seorang residivis di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Senin (5/1/2026). Penangkapan ini menjadi komitmen kepolisian dalam mengawali 2026 dengan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Awal tahun 2026 menjadi sinyal tegas bagi peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, kembali menggulung seorang residivis narkotika jenis sabu di Kecamatan Ujung Padang, Senin malam (5/1/2026).

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang, apalagi bagi residivis,” kata Sonni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) malam.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas transaksi sabu di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu. Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti.

Satu jam kemudian, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu bergerak ke lokasi.

Di jalan perkebunan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Saat dihentikan dan diperiksa, satu orang berhasil diamankan.

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian (36), warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang.

Dari tangan Supianto, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,02 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, beserta kaca pirex, dua mancis, dan uang tunai Rp120 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, Supianto mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari seorang pria bernama Anjas, warga Dusun Hulu.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok.

Yang membuat penangkapan ini kian serius, Supianto tercatat sebagai residivis narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Fakta ini memperkuat komitmen kami untuk bertindak tegas,” ujar IPTU Sonni.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved