Tangkap Wanita Pengedar Narkotika, Satresnarkoba Polres Batubara Terapkan Pasal Berlapis
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka kasus narkotika
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA – Komitmen Polres Batubara dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara akan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka kasus narkotika yang baru-baru ini berhasil diungkap.
Kali ini, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu mengguncang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Seorang perempuan paruh baya berstatus ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum setelah diringkus aparat kepolisian dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dinilai akurat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, personel Satresnarkoba Polres Batubara berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (53), seorang perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Refleksi 2025, Kapolres Batubara Paparkan Situasi Kamtibmas selama Setahun
Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 24,46 gram. Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip besar berisi sabu seberat 18,65 gram, enam plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 5,81 gram, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu pipet berbentuk sekop, dua dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp96.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi. Ke depan, kami akan memproses penyidikan secara maksimal, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, dan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas AKP Ramses.
Polres Batubara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.
Komitmen tegas ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara. (*)
| Perang Lawan Narkoba, Polsek Bosar Maligas Bakar Lapak Haram di Perladangan Nagori Boluk Simalungun |
|
|---|
| Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika di Kualuh Hulu, Seorang Pemuda Diamankan |
|
|---|
| Pengamanan Ibadah Malam Paskah di Gereja Paroki Santo Petrus Batubara Berjalan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Seorang Pria tak Berkutik saat Dibekuk |
|
|---|
| Ungkap Kasus Sabu di Bilah Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria dengan Barang Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-perempuan-paruh-baya-b.jpg)