Polda Sumut

Kombes Pol Ronald FC Sipayung Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari USU

Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/Arjuna Bakkara
Kombes Pol Dr Ronald Fredy Christian Sipayung SIK (tengah) berfoto bersama para penguji dan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara usai Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Medan, Kamis (18/12/2025). Dari kiri: Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. (Guru Besar Hukum Pidana, FH-USU, Medan), Dr. M. Ekaputra, S.H., M.Hum. (Wakil Dekan III FH-USU, Medan), Ronald Fredy Christian Sipayung (promovendus), Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana, FH-UNAND, Padang), Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. (Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, FH-USU, Medan), dan Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum. (FH-USU, Medan). Sidang ini menandai kelulusan Ronald dengan predikat sangat memuaskan melalui disertasi tentang keterbukaan informasi dalam pemberitaan perkara pidana. 

TRIBUN-MEADN.COM, MEDAN-Di tengah sorotan publik terhadap cara aparat dan media mengelola informasi hukum, seorang perwira menengah Polri justru memilih jalur akademik untuk mengajukan kritik dari dalam sistem.

Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU), Kamis (18/12/2025).

Ronald meraih gelar tertinggi akademik itu setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas FH-USU.

Disertasi berjudul “Keterbukaan Informasi dalam Pemberitaan Media Elektronik Kaitannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia” menjadi panggung intelektual bagi kritik terhadap praktik pemberitaan perkara pidana di era digital.

Dalam penelitiannya, Ronald menyoroti jurang antara regulasi dan praktik.

Media elektronik, tulisnya, kerap membentuk opini publik secara cepat dan masif sering kali mendahului proses peradilan.

Hak publik untuk tahu kerap berhadap-hadapan dengan hak tersangka untuk tetap dianggap tak bersalah. Di ruang digital, keseimbangan itu mudah tergelincir.

Sidang promosi doktor itu menguji gagasan tersebut secara ketat.

Ronald diuji oleh jajaran akademisi hukum pidana lintas kampus Prof Elwi Danil (FH-UNAND) sebagai promotor, Dr. Mahmud Mulyadi dan Dr. Edi Yunara (FH-USU) sebagai ko-promotor, serta Prof. Alvi Syahrin dan Dr. M. Ekaputra sebagai penguji. 

Sidang dipimpin Wakil Rektor I USU Prof. Edy Ikhsan, didampingi Dekan FH-USU Mahmul Siregar.

Setelah melalui pemaparan, tanya jawab, dan rapat keilmuan, Ronald dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, IPK 3,86.

“Gelar doktor adalah puncak pendidikan formal. Tidak ada lagi di atas S3,” ujar Prof Edy Ikhsan.

Ia mengingatkan agar keilmuan itu diterapkan secara nyata, terutama dalam praktik penegakan hukum dan konferensi pers kepolisian. 

Prinsip praduga tak bersalah, kata Edy, tidak boleh berhenti sebagai teori.

Para penguji menilai disertasi Ronald memiliki kebaruan akademik yang jelas, terutama dalam tawaran Sub Judice Regulation sebuah model pengaturan batas keterbukaan informasi perkara pidana untuk mencegah trial by media di ruang digital.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved