Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Duo Curat Pencuri Motor di RS Vita Insani

Petugas Unit Jatanras Polres Pematangsiantar mengamankan dua tersangka curat serta barang bukti sepeda motor Honda Supra

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Petugas Unit Jatanras Polres Pematangsiantar mengamankan dua tersangka curat serta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang ditemukan dalam kondisi rusak, Senin (1/12/2025). Motor dicuri dari area parkir RS Vita Insani. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Unit Jatanras Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 milik pengunjung RS Vita Insani, Kamis malam (20/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berlangsung hampir dua pekan.

Kedua pelaku adalah RKL (29), warga Simarito, dan RP alias A (36), warga Sahkuda Bayu, Simalungun. Keduanya dibekuk pada Senin sore, 1 Desember 2025.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, MMN (58), sedang menjaga istrinya yang dirawat di RS Vita Insani.

Saat keluar untuk merokok, ia melihat motor merahnya tak lagi berada di parkiran depan rumah sakit.

Juru parkir sempat mengatakan bahwa motor itu telah dibawa “anak laki-laki” korban.

Namun sang anak membantah keras ia tak pernah menyuruh siapa pun mengambil motor tersebut.

Menyadari motornya raib, korban langsung melapor ke Polres Pematangsiantar dengan kerugian Rp 5 juta.

Penyelidikan mengarah pada RKL. Ia ditangkap saat sedang mengemudikan becak di Simpang Merpati. Kepada penyidik, ia mengaku mencuri motor itu dan berniat menjualnya kepada rekannya di Kerasaan.

Namun motor tiba-tiba berasap dan rusak di tengah jalan. Di situlah ia bertemu RP alias A, yang kemudian menuntunnya ke sebuah bengkel.

Karena kondisi motor parah, RKL meminta RP alias A menjualnya. Transaksi pun terjadi: motor dijual seharga Rp 1,7 juta.

Dari pengakuan ini, polisi langsung memburu RP alias A dan menangkapnya malam harinya di Sahkuda Bayu, Gunung Malela.

Barang bukti motor, yang ditemukan dalam kondisi mesin terpisah, turut diamankan di Mako Polres Pematangsiantar.

“Kedua pelaku telah kami tahan dan akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKP Sandi Riz.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved