Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Peragakan 11 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta

Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar mengawal jalannya rekonstruksi yang memperagakan 11 adegan terkait kasus pembunuhan

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar mengawal jalannya rekonstruksi yang memperagakan 11 adegan terkait kasus pembunuhan, Kamis (2/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (2/4/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memperagakan 11 adegan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang menewaskan korban berinisial AP.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar bersama personel Satreskrim.

Dua tersangka, berinisial VS dan RGN, dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Keduanya memperagakan langsung sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal pertemuan hingga terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Selain tersangka, sebanyak 11 saksi turut dihadirkan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk mencocokkan keterangan yang telah diberikan sebelumnya dengan fakta yang diperagakan di lapangan.

Kepala Polres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Pelaksana Sementara Kepala Seksi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyatakan, rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta kejadian,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Pematangsiantar.

Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved